Selasa, 29 Maret 2011

kerjaan pustakawan, yg di evaluasi oleh BUKAN pustakawan

sore ini saya menerima laporan evaluasi, yg sudah di evaluasi oleh tim evaluasi project pengolahan perpustakaan hukum di suatu universitas. sedikit dilihat, ternyata lumayan banyak coretan tinta merah yg mereka torehkan di laporan evaluasi tersebut. sekalian cape, saya pun mengkajinya.

ternyata coretan merah tersebut banyak bertebaran di field subjek dan keyword, setahu saya dalam ilmu perpustakaan ada sebuah konsep penomoran klasifikasi yang melihat tajuk subjek dulu sebelumnya, dan tentu saja biasanya digunakan rujukan sebuah tajuk subjek dari perpusnas ( toh, lembaga tertinggi dan yang membuat aturan baku tentang hal begini yah lembaga ini ). dan untuk keyword, biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dari si penelusur, dan kebetulan di perpustakaan hukum ini tidak mempunyai sebuah perangkat penelusur, tetapi mereka hanya mempunyai sebuah sistem yang mungkin hanya di pakai oleh staf saja ( jd yg menelusur adalah stafnya sendiri ).

dari awal, coretan tinta merah ini sudah ada di lembar evaluasi yg pertama, dan sebenarnya jadi masalah hal tersebut. lalu, dilakukan lah proses lobi untuk menemukan solusi praktisnya seperti apa ( karena kebetulan mereka belum mempunyai SOP dalam bidang ini ). solusinya adalah membuatkan sebuah mind-mapper dalam kajian ilmu hukum. dan tata cara penggunaannya adalah :
1. ketika kita melihat subjek di akar yang keempat, maka akar yg ketiga lah yang digunakan untuk subjek.
2. ketika kita melihat subjek di akar keempat, maka akar ketiga jugalah yang menjadi keyword.

tetapi, setelah melihat hasil evaluasi, kok banyak hal-hal yang sudah tercantum di akar ke-3 yang dijadikan subjek, tapi masih sajah tetep salah. dan kesalahan di keyword pun, karena keyword tidak sesuai dengan substansi judul ( padahal banyak buku yang judulnya apa, isinya juga apa, walaupun idealny sebuah judul menggambarkan isi ). dan kalaupun melihat peraturan kita mengikuti peraturan kok, mengisi akar k-3 pada field subjek dan keyword. dan ada juga, yg disalahkan dan diganti dengan yg tidak ada di mind-mapper tersebut.

yang pengen saya tanyakan, apakah benar ini kaidah dalam sebuah metode evaluasi? bukankah sebuah evaluasi itu bakalan berjalan apabila ada standart baku (tertulis) dan itu objektif (tertulis)? dan kenapa ketika subjek itu salah, no.klasifikasi pun tidak ikut salah?
dan yang saya sesali, yang mengevaluasi saya bukan PUSTAKAWAN...

yah, mungkin ini sedikit curhatan dari sisa tenaga hari ini, dan saya mungkin hanya bawahan.
tepat di tanggal 29 maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga menjadi sesosok inspirasi dalam hidup anda

WARNING !!

PLAGIAT ADALAH TINDAKAN YANG BISA MENDAPATKAN SANKSI BACA SENDIRI UU RI No 19 TAHUN 2002 BAB XIII Ketentuan Pidana Pasal 72, APABILA MAU MENGOPI-PASTE TULISAN DISINI GUNAKAN SITASI YANG BAIK DAN BENAR