Rabu, 16 Maret 2011

RDA ( Resources Description Access ) dan Perpustakaan di Indonesia

Dunia perpustakaan kini telah berkembang, seperti halnya zaman ini yang mulai berkembang. memasuki sebuah hal yang dinamakan "serba mudah". serba mudah itu sendiri telah sedikit diterapkan dalam konsep mendapatkan informasi, dengan didukung oleh UU Keterbukaan Informasi. selain itu, "serba mudah" itu sendiri sering dikaitkan dengan penggunaan teknologi, untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang menghasilkan hal "serba mudah". Dengan seiringnya kata "serba mudah" tersebut munculah sebuah konsep perpustakaan yang berbasis teknologi, dikarenakan untuk mendukung hal yang "serba mudah" tersebut.

Seiring dengan berkembangnya negara indonesia, berkembang juga dunia ke-perpustaka-an kita. perkembangan tersebut adalah dengan mewujudkan sebuah fenomena pergeseran paradigma, dari perpustakaan konvensional kepada perpustakaan kontemporer. perpustakaan yang dikatakan kontemporer adalah sebuah perpustakaan yang mengikuti perkembangan zaman, baik dari segi kegiatan teknis maupun segi kegiatan strategis. hal tersebut juga, didukung dengan tujuan dari mendirikan sebuah perpustakaan yaitu memeberikan kepuasan kepada pengguna, yah kepuasan "serba mudah" tersebut.
dengan perkembangan perpustakaan terhadap teknologi tersebut, sedikit demi sedikit hal -hal yang berbau konvensional ditinggalkan oleh perpustakaan. seprti, dimulainya mengotomatisasikan kegiatan-kegiatan teknis perpustakaan, megotomatiskan kegaitan-kegiatan prosedural perpustakaan, lalu hingga membuat standarisasi peng-kataloga-an yang dibuat berdasarakna konsep teknologi ini, yang lebih dikenal sekarang adalah RDA ( Resource Description Access ). konsep ini muncul, dikarenakan latar belakang katalog-katalog kartu itu sudah harus diganti dengan katalog-katalog digital.

RDA sendiri dirancang untuk sebuah produk online ( katalog online ) yang digunakan dalam lingkungan web, yang bercirikan :

  1. Disesuaikan dengan Functional Requirements for Bibliographic Records (FRBR) dari IFLA dan model data baru yang relevan.
  2. Petunjuk untuk pencatatan data akan disajikan terpisah dari petunjuk untuk tampilan data, supaya terjadi fleksibilitas yang lebih besar untuk cantuman yang digunakan di pelbagai lingkungan online.
  3. Tata letak dan format lebih ramah terhadap pengguna (user-friendly), dengan petunjuk yang ditulis dalam bahasa Inggris yang sederhana (maksudnya: tanpa terminologi yang hanya dimengerti oleh kalangan pustakawan), sehingga peraturan ini dapat dengan mudah dipakai di luar dunia perpustakaan.

Terlihat dari 3 poin diatas pengguna semakin dimanjakan, untuk melihat katolg-katalog perpustakaan online ( tidak hanya katalog online-shop saja yang memanjakan pengguna). tapi sayang, masih banyak pro kontra dalam konsep ini, dari mulai harga mahal sampai kita pun sebagai pustakawan dituntut untuk mengerti konsep dari digitalisasi dulu.
tetapi, yah tergantung kita juga kan mau memakai konsep ini atau enggak. sekarang pertanyaan yang muncul, apakah pengguna di indonesia se-hyperaktif inikah dalam penelusuran informasi, toh terkadang ada saja mereka (pengguna) yang tidak melihat katalog dan langsung saja bertanya pada pustakawan tentang buku. yah, sebenarnya konsep RDA ini adalah konsep yang dianut perpustakaan digital.

sedangkan di indonesia, perpustakaan lebih banyak menggunakan konsep perpustakaan hybrid ( pendit, putu laxman, 2008: 238h). yah, sekarang pertanyaan muncul, konsep RDA ini sudah mendukung untuk peprustakaan hybrid belum? sudah mendukung untuk penggunaan di indonesia belum, sebenarnya RDA ini hanya pengetahuan, yang sekarang sedang booming, dan mungkin di indonesia ada sekitar kurang lebih 20-30 tahun mendatang. karena konsep perpustakaan ter-automasi saja baru banyak dilaksanakan sekarang, sedangkan di luar sana, sudah dari 15 tahun kemarin..

yang menjadi, pro kontra disini bukan per-masalah-an RDA tapi permasalahan pembenahan perpustakaan itu sendiri, apakah perpustakaan sudah "terbenahi" belum? bukan nya menyalahi, masih banyak kepala perpustakaan bukan dari lulusan ilmu perpustakaan malah dari anggota partai politik, masih ada pustakawan yang g gaul, masih banyak pustakawan yang pake nalurinya dalam menjalankan perpustakaan, dan masih banyak pula pustakawan yang belum mengenal metadata ( apalagi pustakawan di perpusda)..yah selamat bertanya..??

karena di luar sana perpustakaan sudah tampak"keren", beda dengan kita disini ^_^
Bandung, sambil menyusun kerangka pemikiran..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga menjadi sesosok inspirasi dalam hidup anda

WARNING !!

PLAGIAT ADALAH TINDAKAN YANG BISA MENDAPATKAN SANKSI BACA SENDIRI UU RI No 19 TAHUN 2002 BAB XIII Ketentuan Pidana Pasal 72, APABILA MAU MENGOPI-PASTE TULISAN DISINI GUNAKAN SITASI YANG BAIK DAN BENAR