Sudah bukan merupakan rahasia lagi pemerintahan jokowi dengan
mengusung program nawacitanya, dan mempunyai moto kerja..kerja..kerja.
Pemerintah pada bulan Juni 2018 menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP
24/2018”), regulasi ini merupakan semangan dalam rangka percepatan dan
peningkatan penanaman modal dan berusaha.
Terlihat sangat jelas konsep dari PP ini yaitu memberikan
kemudahan berusaha dan memangkas birokrasi juga banyaknya jumlah rekomendasi
serta pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh setiap kementrian dan lembaga
juga pemerintah daerah. Hal tesebut dijelaskan dibawa ini :
PASAL 3
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan
kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (2)
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor
atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam
undang-undang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian
fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha. (4) Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan
pemberian Perizinan Berusaha.
Peraturan Pemerintah ini mengatur terkait dengan :
1. Jenis, pemohon, dan
penerbit Perizinan Berusaha;
2. Pelaksanaan Perizinan
Berusaha;
3. Reformasi Perizinan
Berusaha sektor;
4. Sistem OSS;
5. Lembaga OSS;
6. Pendanaan OSS;
7. Insentif atau
disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
8. Penyelesaian
permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
9. Sanksi.
JENIS,PEMOHON,DAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA
Perizinan yang diberikan kemudahan tidak hanya diberikan kepada
perusahaan saja, tetapi seluruh badan hukum dan juga perseorangan yang memiliki
usaha. Penerbitan perizinan berusaha tersebut merupakan kewenangan dari
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya. Lembaga OSS ini memiliki kewenangan penerbitan Perizinan
Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan
Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS dan Penerbitan Perizinan Berusaha
oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk
Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang informasi dan transaksi elektronik. (vide Pasal 6-18).
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
pada sektor Perkebunan dimulai dengan proses pendaftaran dimana
pihak pelaku usaha mengisikan data kedalam OSS System, pemerintah juga memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha dengan memberikan NPWP apabila pelaku usaha baru
akan memulai usahanya. Perizinan awal yang terbit adalah berbentu NIB (Nomor
Induk Berusaha) yang dapat berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perseroan (TDP),
Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan, dan sekaligus sebagai
peserta BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, bagi perusahaan
perkebunan yang berjenis PMA, dapat langsung mengajukan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, penerbitan
Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
Perusahaan perkebunan dapat dengan segera mendapatkan,
IZIN USAHA PERKEBUNAN berdasarkan
komitmen prasarana yaitu,
· Izin Lokasi;
Komitmen ini tidak diperlukan apabila lokasi usaha sesuai dengan
RDTR dan atau Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
· Izin Lingkungan;
· IMB.
sehingga pelaku usaha perkebunan yang sudah
memiliki kajian AMDAL dan Rencana Teknis Bangunan gedung dapat sesegera mungkin
melakukan kegiatan :
o pengadaan tanah;
o perubahan luas lahan;
o pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
o pengadaan peralatan atau sarana;
o pengadaan sumber daya manusia;
o penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
o pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
o
pelaksanaan produksi.
IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL,
berdasarkan komitmen untuk memenuhi :
Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
pendaftaran barang/jasa,yang sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang
dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku
efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran
biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 41)
PEMENUHAN KOMITMEN
Pelaku usaha wajib memberikan permohonan
pemenuhan komitmen izin lokasi paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Lembaga OSS
memberikan izin lokasi dengan :
- menyampaikan permohonan pertimbangan teknis (“PerTek”) kepada
kantor pertanahan tempat lokasi usaha melalui lembaga OSS.
- Kantor pertanahan lokasi usaha diberikan waktu 10 hari untuk
menyampaikan PerTek tersebut kepada pemerintah daerah setempat, apabila dalam
jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka dianggap telah diberikan.
-
Pemerintahan Daerah
menerima PerTek dan dalam jangka waktu 2 hari sejak diterima PerTek wajib
memberikan tanggapan. Apabila Pemenuhan komitmen ditolak maka Izin Lokasi
batal, tetapi apabila tidak ada tanggapan maka dengan otomatis izin lokasi
berlaku efektif.
(ketentuan lanjutan dapat melihat PerMenATR No. 14 Tahun 2018
tentang Izin Lokasi)
Pemenuhan komitmen izin lingkungan yaitu dengan melengkapi UKL-UPL
paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Izin Lingkungan diterbitkan, pengajuan
tersebut diumumkan dalam sistem OSS.
- UKL-UPL diperiksa Menteri,Gubernur,Bupati/Walikota paling lama 5
hari.
- Apabila terjadi revisi, pelaku usaha menyelesaikan revisi tersebut
paling lama 5 hari sejak revisi di terima.
-
Apabila
Menteri,Gubernur,Bupati/Walikota tidak memberikan tanggapan maka Izin
Lingkungan berlaku efektif.
Pemenuhan komitmen izin lingkungan yaitu dengan melengkapi AMDAL
yang disusun paling lama 30 hari sejak diterbitkan izin lingkungan, dokumen
AMDAL tersebut terdiri dari :
- Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL
- Penilaian AMDAL dan RKL-RPL
-
Keputusan Kelayakan
ditetapkan oleh menteri terkait.
Dalam hal Perusahaan memerlukan izin pengelolaan limbah B3, Izin
Pemanfaatan Air tanah, perizinan tersebut sudah terintegrasi dengan Izin
Lingkungan, dimana sudah tercantum dalam dokumen AMDAL. (Ketentuan lanjutan dapat
melihat PP 27 Tahun 2012 dan Peraturan MENLHK tentang Tata Laksana Penyusunan,
Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH untuk mendukung Sistem OSS (Peraturan
Menteri LHK Baru: Satu atau beberapa Peraturan Menteri LHK))
Biaya yang muncul dari perizinan OSS adalah
biaya yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembayaran dapat difasilitasi
melalui sistem OSS (saat tulisan ini terbit fitur ini belum dapat diakses).
Seluruh lembaga pemerintahan memberikan fasilitas terkait akses dan pelayanan
informasi berkaitan perizinan berusaha dengan menyediakan tempat pelayanan
serta petugas dan tidak dikenakan BIAYA.
Masa berlaku, dari Izin Usaha Perkebunan dan
Izin Komersial/Operasional yaitu :
1. Izin Usaha Perkebunan berlaku selama Perusahaan menjalankan usaha.
2. Izin Komersial/Operasional berlaku sesuai jangka waktu yang
ditetapkan untuk masing-masing izin yang didapatkan berdasarkan
perundang-undangan.
Fungsi pengawasan terkait dengan pemenuhan
komitmen, standar,sertifikasi,lisensi dan atau pendaftara serta usaha dan atau
kegiatan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kementerian, lembaga dan
Pemerintah Daerah, selain itu dapat juga bekerja sama dengan profesi yang sesuai
bidang pengawasan.