Selasa, 20 November 2018

Perizinan Berusaha Elektronik (Online Single Submission) Perusahaan Perkebunan

Sudah bukan merupakan rahasia lagi pemerintahan jokowi dengan mengusung program nawacitanya, dan mempunyai moto kerja..kerja..kerja. Pemerintah pada bulan Juni 2018 menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), regulasi ini merupakan semangan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

Terlihat sangat jelas konsep dari PP ini yaitu memberikan kemudahan berusaha dan memangkas birokrasi juga banyaknya jumlah rekomendasi serta pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh setiap kementrian dan lembaga juga pemerintah daerah.  Hal tesebut dijelaskan dibawa ini :

PASAL 3
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha. (4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha.
Peraturan Pemerintah ini mengatur  terkait dengan :
1.      Jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
2.     Pelaksanaan Perizinan Berusaha;
3.     Reformasi Perizinan Berusaha sektor;
4.     Sistem OSS;
5.     Lembaga OSS;
6.     Pendanaan OSS;
7.     Insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
8.     Penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
9.     Sanksi.

JENIS,PEMOHON,DAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan yang diberikan kemudahan tidak hanya diberikan kepada perusahaan saja, tetapi seluruh badan hukum dan juga perseorangan yang memiliki usaha. Penerbitan perizinan berusaha tersebut merupakan kewenangan dari menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Lembaga OSS ini memiliki kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS dan Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (vide Pasal 6-18).

PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
pada sektor Perkebunan dimulai dengan proses pendaftaran dimana pihak pelaku usaha mengisikan data kedalam OSS System, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan memberikan NPWP apabila pelaku usaha baru akan memulai usahanya. Perizinan awal yang terbit adalah berbentu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dapat berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perseroan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan, dan sekaligus sebagai peserta BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, bagi perusahaan perkebunan yang berjenis PMA, dapat langsung mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
Perusahaan perkebunan dapat dengan segera mendapatkan,

IZIN USAHA PERKEBUNAN berdasarkan komitmen prasarana yaitu,
·      Izin Lokasi;
Komitmen ini tidak diperlukan apabila lokasi usaha sesuai dengan RDTR dan atau Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
·      Izin Lingkungan;
·      IMB.
sehingga pelaku usaha perkebunan yang sudah memiliki kajian AMDAL dan Rencana Teknis Bangunan gedung dapat sesegera mungkin melakukan kegiatan :
o   pengadaan tanah;
o   perubahan luas lahan;
o   pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
o   pengadaan peralatan atau sarana;
o   pengadaan sumber daya manusia;
o   penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
o   pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
o   pelaksanaan produksi.

IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL, berdasarkan komitmen untuk memenuhi :
Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa,yang sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 41)

PEMENUHAN KOMITMEN
Pelaku usaha wajib memberikan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Lembaga OSS memberikan izin lokasi dengan :
-       menyampaikan permohonan pertimbangan teknis (“PerTek”) kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha melalui lembaga OSS.
-       Kantor pertanahan lokasi usaha diberikan waktu 10 hari untuk menyampaikan PerTek tersebut kepada pemerintah daerah setempat, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka dianggap telah diberikan.
-       Pemerintahan Daerah menerima PerTek  dan dalam jangka waktu 2 hari sejak diterima PerTek wajib memberikan tanggapan. Apabila Pemenuhan komitmen ditolak maka Izin Lokasi batal, tetapi apabila tidak ada tanggapan maka dengan otomatis izin lokasi berlaku efektif.
(ketentuan lanjutan dapat melihat PerMenATR No. 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi)

Pemenuhan komitmen izin lingkungan yaitu dengan melengkapi UKL-UPL paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Izin Lingkungan diterbitkan, pengajuan tersebut diumumkan dalam sistem OSS.
-       UKL-UPL diperiksa Menteri,Gubernur,Bupati/Walikota paling lama 5 hari.
-       Apabila terjadi revisi, pelaku usaha menyelesaikan revisi tersebut paling lama 5 hari sejak revisi di terima.
-       Apabila Menteri,Gubernur,Bupati/Walikota tidak memberikan tanggapan maka Izin Lingkungan berlaku efektif.

Pemenuhan komitmen izin lingkungan yaitu dengan melengkapi AMDAL yang disusun paling lama 30 hari sejak diterbitkan izin lingkungan, dokumen AMDAL tersebut terdiri dari :
-       Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL
-       Penilaian AMDAL dan RKL-RPL
-       Keputusan Kelayakan ditetapkan oleh menteri terkait.

Dalam hal Perusahaan memerlukan izin pengelolaan limbah B3, Izin Pemanfaatan Air tanah, perizinan tersebut sudah terintegrasi dengan Izin Lingkungan, dimana sudah tercantum dalam dokumen AMDAL. (Ketentuan lanjutan dapat melihat PP 27 Tahun 2012 dan Peraturan MENLHK tentang Tata Laksana Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH untuk mendukung Sistem OSS (Peraturan Menteri LHK Baru: Satu atau beberapa Peraturan Menteri LHK))

Biaya yang muncul dari perizinan OSS adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan  sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembayaran dapat difasilitasi melalui sistem OSS (saat tulisan ini terbit fitur ini belum dapat diakses). Seluruh lembaga pemerintahan memberikan fasilitas terkait akses dan pelayanan informasi berkaitan perizinan berusaha dengan menyediakan tempat pelayanan serta petugas dan tidak dikenakan BIAYA.
Masa berlaku, dari Izin Usaha Perkebunan dan Izin Komersial/Operasional yaitu :
1.     Izin Usaha Perkebunan berlaku selama Perusahaan menjalankan usaha.
2.    Izin Komersial/Operasional berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan untuk masing-masing izin yang didapatkan berdasarkan perundang-undangan.
Fungsi pengawasan terkait dengan pemenuhan komitmen, standar,sertifikasi,lisensi dan atau pendaftara serta usaha dan atau kegiatan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah, selain itu dapat juga bekerja sama dengan profesi yang sesuai bidang pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga menjadi sesosok inspirasi dalam hidup anda

WARNING !!

PLAGIAT ADALAH TINDAKAN YANG BISA MENDAPATKAN SANKSI BACA SENDIRI UU RI No 19 TAHUN 2002 BAB XIII Ketentuan Pidana Pasal 72, APABILA MAU MENGOPI-PASTE TULISAN DISINI GUNAKAN SITASI YANG BAIK DAN BENAR