Selasa, 07 Agustus 2012

Kompleksitas Kualifikasi Pustakawan Yang Diinginkan Pasar

Tulisan ini berawal dari sebuah postingan salah satu milist yang menunjukan lowongan kerja, yah benar lowongan kerja di sebuah lembaga pada bagian perpustakaan. Dan yang lebih menarik perhatian saya adalah sub bagian kualifikasinya, Dan secara tidak sadar pada pagi hari saat saya sebelum membaca postingan milist itu, saya pun mendapatkan sebuah email dari salah satu agen database penyebar lowongan kerja yang ada di dunia maya ini, dan sangat terkejut juga membaca kualifikasinya. Nah, dari hal tersebutlah saya merasa ingin mengurainya menjadi sesosok tulisan kritis akan kedua perbedaan yang menurut pandangan dan pemikiran saya sangat mencolok.

1. Sebuah Sekolah Swasta Internasional Di Bilangan Bintaro sana memasang kualifikasi pustakawan :
  • Indonesia citizen
  • Bachelor's degree
  • Fluent in both oral and written English 

2. Sebuah lembaga Administrati Independent di bilangan sudirman sedang mencari kualifikasi pustakawan :
  1.   Pria, pendidikan min.D-3/S-1
  2.   Mampu berbahasa Jepang (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dalam wawancara
  3.   Lulusan bidang Ilmu Perpustakaan plus pengetahuan bahasa Jepang lebih diutamakan.
  4.  Mempunyai sertifikat Ujian Kemampuan Berbahasa Jepang (Nihongo Noryoku Shiken) min. Level 3/N4
  5.   Memiliki pengetahuan teknis komputer baik perangkat keras/lunak, khususnya cara kerja dan pemeliharaan database / network.
  6.   Terbiasa melakukan research / penelusuran informasi menggunakan internet
  7.   Berdomisili di Jakarta dan sekitarnya
  8.   Berwawasan luas, aktif, enerjik dan ramah
  9.   Menyukai pekerjaan perpustakaan dan melayani pengunjung perpustakaan

Selain syarat diatas, akan lebih baik jika pelamar memiliki :
- pengetahuan mengenai perkembangan dunia ilmu Perpustakaan
- pemahaman mengenai budaya dan masyarakat negara Jepang
- pernah menjadi anggota perpustakaan Lembaga Administrasi Independent (samaran) Jakarta
Dari dua poin diatas adalah sebuah lowongan pekerjaan untuk posisis yang sama, yaitu Pustakawan, tetapi memiliki kualifikasi atau kompetensi yang berbeda (dan itu sungguh jomplang). Selain itu, postingan di milist memperjelas tentang kualifikasi poin yang kedua dengan membandingkan staff perpustakaan a.k.a kemampuan pustakawan yang sebelumnya, 
iya nih, soalnya ada 1 staff yg habis kontraknya ..udah 3 tahun ga bisa diperpanjangsbg gambaran, staff tsb lulusan S1 JIP-xx, lulus level 3 JLPT (semacam standard TOEFL lah tp utk bhs Jpn), dan pernah kursus teknisi komputer dan juga suka ngulik sendiri software2 perpust..jadi yaa untuk urusan teknis soal perpustakaan dia bisa mengarahkan teman2 lain yg non perpus, utk urusan bhs Jpn ya dia ngerti2 dikit krn bs dibantu teman2 yg S1 Sastra Jepang, untuk soal IT nya aku (yg mulai gaptek ini)  dan staff lain mengandalkan dia...jadi sangat terbantu sekali dalam menjalankan perpustakaan
bandingkan jika harus menerima staff yang ga sesuai kualifikasi, ga ngikuti perkembngn perpus/IT, gatau cara melihara database dsb. ...itu artinya aku kerja dobel, pdhl yg diharapkan dari seorang sarjana/calon staff perpustakaan adalah tenaga yang siap pakai ...(punya banyak bekal ilmu /pengalaman/keahlian dan bisa mengaplikasikan di pekerjaan sehingga turut mengembangkan perpustakaan).
Coba temen-temen sekalian juga bisa melihat makna apa yang disampaikan oleh seorang senior saya di postingan milist dengan memperjelas kualifikasi staff perpustakaan a.k.a pustakawan oleh sebuah lembaga yang ada di poin dua. Disini lah sebenarnya yang menjadi sebuah landasan pertanyaan saya, Sebegitu luaskah kualifikasi dan atau kompetensi yang diharapkan dari seorang pustakawan..?? At Least saya mencoba mereview apa yang sudah saya dapatkan ketika duduk di bangku kuliah, dengan ber-modal-kan kuliah saja biasa-biasa gak neko-neko, gak main sana-sini gak aktif sana-sini dan hanya berkutat dengan diktat-diktat kuliah, and then IPK gw 4.00 (ini menghayal lho). 
Dan sayangnya, dari dua kualifikasi di atas tidak ada yang mencantumkan IPK..?? apakah cuma syarat jadi CPNS saja yang harus dan mesti mencantumkan IPK..??sebegitu tidak berhargakah masalah IPK ini?? ah sudahlah tulisan ini tidak membahas IPK, mari kita kembali lagi soal kompetensi.
Sampai saat ini tidak ada sebuah kompetensi standar bagi para pustakawan untuk berkegiatan, padahal pustakawan ini menurut pendengaran saya sudah menjadi sebuah profesi yah "profesi" karena ada di dalam UU 43 tahun 2007, betul?? mungkin betul, kalo salah coba komentar dan betulkan saya...hehhee
Tetapi, acapkali ketika sudah dinamakan profesi pastilah mempunyai poin-poin standar sebagai acuan tidak hanya skedar lulusan S1 perpustakaan atau bla..bla..bala-bala.. tetapi mempunyai sebuah kualifikasi yang menarik untuk menjadi sebuah landasan bagi perpustakaan itu berkembang, betul?? tetapi sampai saat ini nothing, tidak ada standar itu, sehingga lembaga-lembaga/organ-organ yang memang membutuhkan pustakawan membuat kualifikasi dan kompetensi-nya masing-masing sesuai dengan apa yang diinginkan dari perpustakaan itu sendiri, and menurut saya tanpa ada standard untuk pustakawan, profesi ini cukup dibilang sebagai staf perpustakaan bukan pustakawan, tetapi saya dengan idelannya selalu bilang Saya Pustakawan. toh standar-nya apa untuk dapat dikatakan pustakawan??? untuk menjadi pengacara perlu ada ujian sertifikasi, untuk jadi seorang dokter harus ada ujian komp[etensi, sampai sekarang guru ada ujian kopetensi juga kan?? nah, pustakawan?? yah karena perpustakaan merupakan jantung dari pendidikan jadi nanti kalau uji kompetensi guru sudah selesai makan baru uji kompetensi pustakawan itu diselenggarakan atau malah baru akan dipikirkan...hehehe...
Yah dari tulisan ini hanya memberikan sebuah opini singkat, Hi para mahasiswa akhir pustakawan, eh salah ilmu perpustakaan belajar lah kalian yang rajin jangan hanya berpangku pada diktat-diktat itu karena sesungguhnya nanti ketika kalian bekerja bukan hanya ilmu perpustakaan yang laku di pasar, tetapi dilengkapi dengan ilmu-ilmu lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga menjadi sesosok inspirasi dalam hidup anda

WARNING !!

PLAGIAT ADALAH TINDAKAN YANG BISA MENDAPATKAN SANKSI BACA SENDIRI UU RI No 19 TAHUN 2002 BAB XIII Ketentuan Pidana Pasal 72, APABILA MAU MENGOPI-PASTE TULISAN DISINI GUNAKAN SITASI YANG BAIK DAN BENAR